Tech

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Jakarta Utara

Apr 8, 2026 IDOPRESS
Pelacakan aset tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa dua saksi. Simak selengkapnya di sini.

Sumber Antaranews.com

iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aset tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Pelacakan aset tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa dua saksi yakni Otik Hermaningsih selaku pegawai swasta dan Siti Wahyunin selaku ibu rumah tangga,pada Selasa (7/4/2026).

"Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka," kataJuru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, pada Rabu (8/4/2026).

Selain itu, Budi mengatakan, KPK mendalami penugasan tim yang memeriksa pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.

Ia mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Boediono sebagai saksi pada 7 April 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang