Tech

RUU Penyadapan akan Atur Pemberitahuan ke Warga yang Telah Disadap

Apr 3, 2026 IDOPRESS
Badan Keahlian DPR mengungkapkan bahwa RUU Penyadapan akan mengatur soal pemberitahuan kepada warga yang sudah disadap.

JAKARTA, iDoPress - Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan akan mengatur soal pemberitahuan kepada warga yang pernah disadap.

BK DPR mengusulkan mekanisme itu sebagai post-factum notification, yakni pemberitahuan kepada individu yang pernah menjadi objek penyadapan setelah proses hukum selesai dan tidak terbukti bersalah.

“Individu yang pernah menjadi objek penyadapan namun kemudian terbukti tidak bersalah, berhak untuk diberitahukan setelah proses penyelidikan atau penyidikan selesai,” kataKepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat kerja membahas perkembangan RUU Penyadapan bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, pengaturan tersebut menjadi penting karena tidak semua data yang diperoleh melalui penyadapan berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Tanpa aturan yang jelas, data pribadi warga berpotensi disalahgunakan atau disimpan tanpa batas waktu oleh aparat penegak hukum.

“Jadi satu sisi meskipun dibutuhkan tadi upaya-upaya akselerasi pengungkapan tindak pidana dengan cara-cara yang tidak konvensional melalui penyadapan. Namun demikian perlunya batasan yang ketat untuk melindungi hak asasi manusia, terutama hak atas privasi,” tutur Bayu.

“Penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Mekanisme pemusnahan data hasil penyadapan

Selain itu, RUU ini akan mengatur mekanisme pemusnahan data hasil penyadapan.

Bayu mengatakan pengaturan tersebut penting untuk melindungi hak privasi masyarakat, terutama bagi pihak yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.

“Diperlukan pengaturan tegas mengenai kewajiban pemusnahan terhadap hasil penyadapan yang terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Bayu dalam rapat.

RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.

Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU Penyadapan harus menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026.

Alasannya, RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus melindungi hak privasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi nanti Badan Legislasi, kita akan membahas tentang penyadapan di sini. Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, 27 November 2025.

Oleh karena itu, Bob menilai urgensi penyusunan beleid ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Bob mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang