Tech

Pengadilan Tinggi DKI Percepat Sidang KPK Lawan Bebasnya Gazalba Saleh Jadi 24 Juni

Jun 21, 2024 IDOPRESS
Sidang putusan perlawanan KPK atas bebasnya Gazalba Saleh dipercepat menjadi 24 Juni, karena ada pelantikan pejabat baru di PT DKI.

JAKARTA,iDoPress - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal mempercepat sidang putusan perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh,dari jadwal semula 2 Juli 2024,menjadi 24 Juni 2024.

Perlawanan ini diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh akan dibacakan dan diputus hari senin,tanggal 24 Juni 2024,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada Kompas.com,Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Putusan Pelawanan KPK atas Bebasnya Gazalba Saleh Dibacakan 2 Juli

Sugeng menjelaskan,sidang dipercepat lantaran ada pelantikan Wakil Ketua PT DKI Jakarta,Pontas Efendi menjadi Kepala PT Kupang pada 2 Juli.

Sementara,pada tanggal tersebut telah ditetapkan menjadi sidang putusan perkara Gazalba.

Oleh sebab itu,PT DKI Jakarta mempercepat tanggal putusan perkara Hakim Agung nonaktif tersebut.

“Dimajukan karena tanggal 2 Juli 2024 ada pelantikan Pak Waka PT DKI Dr. Pontas Efendi,SH,MH. menjadi KPT Kupang,” ucapnya.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin Hakim Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Sugeng Riyono dan Hakim Anthon R Saragih sebagai Anggota Majelis.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Proses Banding Putusan Bebas Gazalba Saleh

Dalam perkara ini,Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan,jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

“Mengadili,mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,Senin 27 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya,Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan,KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian,KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri.

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.