Olahraga

Hakim Sebut Gugatan Dokter Tifa Tak Bisa Diadili lewat Praperadilan, Ini Alasannya

Aug 21, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwiputro, mengatakan bahwa gugatan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tak bisa diadili melalui praperadilan.

Adapun gugatan ini berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang membuat dakwaan baru setelah majelis hakim PN Jaktim menyatakan dakwaan awal batal demi hukum.

Menurut hakim, Tifa seharusnya mengajukan keberatannya atas dakwaan baru dalam sidang pokok perkara, seperti yang disebutkan dalam Pasal 75 Ayat (5) KUHAP baru.

“Seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (5) KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan,” kata Hakim Sulistyo di muka persidangan, Jumat (21/8/2026).

Di mana, dakwaan baru akan dibacakan di muka persidangan, lalu dibalas dengan nota keberatan (eksepsi) pada agenda berikutnya.

Setelah itu, hakim pada pokok perkara akan menjadikan eksepsi tersebut sebagai pertimbangan dalam putusannya.

Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa gugatan Tifa tak dapat diadili melalui praperadilan.

Terlebih, status terdakwa secara resmi masih disandang oleh Tifa.

“Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai Terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan, maka haknya mengajukan Praperadilan telah gugur,” tutur Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Tifauzia Tyassuma menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam petitumnya, dokter Tifa meminta agar status Terdakwa-nya dilepaskan, sebagaimana hakim telah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu.

Menurut tim kuasa hukum, harusnya JPU menempuh perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti mengajukan banding atau kasasi.

Untuk itu, mereka juga meminta agar hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menempuh jalan selain membuat dakwaan baru.

“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Adnan.

Maka dari itu, Tifa dan tim kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan surat pelimpahan perkara oleh Kejari Jaksel ke PN Jaktim turut dibatalkan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT