
JAKARTA, iDoPress - Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026) siang.
Sidang perkara dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut berlangsung singkat mulai pukul 10.40 WIB hingga 11.01 WIB.
Agenda dalam sidang tersebut adalah penyerahan dan penyampaian perbaikan gugatan dari pihak penggugat setelah proses mediasi dinyatakan gagal.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyampaikan bahwa majelis hakim serta pihak tergugat telah menerima berkas perbaikan gugatan tersebut.
"Jadi perbaikan permohonan itu menyangkut penegasan, penajaman, dengan menggunakan redaksional yang lebih pas untuk memastikan, satu, ini adalah perbuatan melawan hukum. Yang kedua, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh para pihak T1 sampai T9. Dan yang ketiga, kita mempunyai bukti yang otentik. Dan hal itu sudah diterima oleh majelis hakim dan juga para pihak," ujar Joni usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Substansi utama yang dipermasalahkan adalah terbit dan digunakannya legalisir fotokopi ijazah Joko Widodo saat mencalonkan diri dalam Pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta, hingga Pilpres, yang dinilai tidak memenuhi syarat formil administrasi, seperti ketiadaan tanggal dan tahun pada pengesahan.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 73 Ayat 3 UU Administrasi Pemerintahan serta Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
"Apa yang kami sampaikan ini adalah berdasarkan bukti ujinya itu adalah undang-undang tadi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Permendiknas," kata Joni.
Atas penyerahan berkas perbaikan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dua minggu mendatang secara e-Court untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
"Karena KPU RI minta jadwal dua minggu untuk mempelajari jawaban dari gugatan perbaikan, dan dilakukan secara e-Court," terang Joni.
Sebelumnya diberitakan, gugatan ini berfokus pada keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Joko Widodo yang dipergunakan dalam kontestasi politik sejak Pemilihan Wali Kota Solo hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Inti persoalan yang dipersoalkan penggugat adalah ketiadaan tanggal pada stempel basah legalisir ijazah tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak penggugat melayangkan gugatan terhadap sembilan pihak sebagai berikut:
•Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
•Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI)