Olahraga

Anggota DPR: Promosi Vape Libatkan Anak Bentuk Eksploitasi, Jangan Dinormalisasi

Aug 7, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai pelibatan anak dalam promosi produk vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo adalah bentuk eksploitasi anak.

Maman mengatakan, praktik tersebut tidak boleh dinormalisasi dan hanya dianggap sebagai persoalan etika konten digital.

Pasalnya tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak anak.

“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” ujar Maman, Jumat (7/8/2026).

Maman menegaskan anak tidak boleh digunakan sebagai alat pemasaran untuk meningkatkan nilai komersial suatu produk.

Terlebih, vape adalah produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi anak.

Menurut dia, negara harus memandang serius pelibatan anak dalam aktivitas komersial yang berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka.

“Ini sebuah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena kegiatan yang dimaksud melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain sementara produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka,” jelas Maman.

Politikus PKB itu menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk eksploitasi terhadap anak.

Tindakan itu, tidak lagi hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual.

Oleh karena itu, Maman berharap agar negara memperluas perspektif perlindungan hak anak yang lebih adaptif dengan perkembangan teknologi.

“Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital agar mampu menjawab perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,” tutur Maman.

“Pentingnya negara untuk mengantisipasi bentuk-bentuk eksploitasi baru sebelum praktik tersebut berkembang luas dan dianggap sebagai sesuatu yang normal di masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsungnya yang mempromosikan vape dan melibatkan anak-anak

Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO), Kombes Pol Rita Wulandari membuka peluang aduan masyarakat yang menyeret Bigmo untuk dinaikkan ke laporan polisi (LP).

Saat ini, polisi masih mengkaji barang bukti dan keterangan saksi serta pelapor untuk melihat unsur pidana.

"Ini masih berproses ya dengan mengonfirmasi kepada beberapa pihak. Kemudian nanti kami lihat hasilnya seperti apa. Manakala memang itu masuk dalam unsur (pidana), tentu kami akan naikkan kasusnya (ke LP),” ujar Rita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang