Olahraga

Awal Terbongkarnya Klaim Fiktif JKK BPJS Rp 24,5 Miliar: HRD Bilang Tak Ada Kecelakaan Kerja

Aug 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress – Dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 24,5 miliar mulai terbongkar setelah petugas BPJS menghubungi sebuah perusahaan untuk memverifikasi dokumen klaim yang belum lengkap.

Fakta tersebut disampaikan sejumlah pegawai BPJS Ketenagakerjaan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Irene Tarigan, mengatakan kecurigaan bermula ketika petugas melakukan konfirmasi kepada perusahaan karena terdapat dokumen klaim yang belum lengkap.

"Saya tahu dari Lisa, case manager yang menerima klaim bahwa ketika dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tenaga kerjanya tidak mengalami kecelakaan. Saat itu dikonfirmasi karena memang ada dokumen yang kurang sehingga dilakukan konfirmasi," ujar Irene di persidangan.

Menurut Irene, setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung melaporkan temuan itu kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian dari perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada kecelakaan dan kemudian kami melaporkan ke kantor wilayah dan juga kantor pusat terkait kejadian ini," kata dia.

Keterangan serupa disampaikan case manager BPJS Ketenagakerjaan, Lisa Puspita.

Ia mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap berkas titipan yang diterimanya karena berasal dari seorang case manager kantor wilayah.

Namun, saat menemukan dokumen yang belum lengkap, Lisa menghubungi HRD perusahaan untuk memastikan data pekerja yang diajukan.

"Ketika saya konfirmasi, ternyata HRD tersebut menginformasikan bahwa memang benar ada tenaga kerja tersebut di salah satu cabangnamun tidak mengalami kecelakaan seperti yang saya tanyakan ke HRD," ujar Lisa.

Lisa mengatakan, setelah menerima konfirmasi tersebut, ia segera melaporkannya kepada atasannya.

"Saya langsung melaporkan hal ini ke pimpinan saya dengan Ibu Irene, Kepala Bidang Pelayanan," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa klaim pertama yang sempat diproses akhirnya ikut diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya itu termasuk di salah satu dokumen yang dicek oleh SPI juga," ujar Lisa.

Temuan dari konfirmasi kepada perusahaan itu kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.