Olahraga

Operator Diminta Taati Putusan MK yang Minta Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Jul 24, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta operator telekomunikasi menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menghapus skema sisa kuota internet hangus.

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen atas hak kuota internet yang telah dibeli atau dibayar.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujar Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, MK lewat Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memastikan bahwa kuota internet merupakan hak milik pribadi meskipun tidak berwujud.

MK juga menegaskan, sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi bagi konsumen atau pelanggan karena diperoleh lewat proses pembayaran yang sah.

"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujar Oleh.

Lanjutnya, pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 merupakan momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujar Oleh.

Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Diketahui, MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi yang mempersoalkan skema kuota internet hangus.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.

Ia menjelaskan, pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.

iDoPress/ OIK YUSUF ilustrasi kuota data internet. ilustrasi kuota internet

MK, kata Adies, tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat.

Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Khususnya paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional.

"Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain," ujar Adies.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang