
JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap modus dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung selama satu dekade, yakni sejak 2014 hingga 2024.
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Renu menyusun berbagai dokumen klaim JKK palsu menggunakan KTP, kartu kepesertaan BPJS, buku rekening, data karyawan berbagai perusahaan, dokumen hasil cetakan palsu, laporan polisi, absensi kerja, hingga kuitansi rumah sakit yang telah di-mark up.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho selaku petugas verifikator.
"Meskipun mengetahui dokumen tidak benar, keduanya tetap menyatakan dokumen lengkap, memasukkan ke sistem, meminta persetujuan pejabat berwenang, hingga akhirnya klaim dibayarkan ke rekening peserta," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga mengungkap aliran dana dari pencairan klaim tersebut.
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya," kata jaksa.
Dana yang diterima Renu kemudian dibagikan kepada dua terdakwa lainnya.
"Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," lanjut jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 391 pengajuan klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.
Atas perbuatannya, Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho didakwa dengan dakwaan primer dan subsider.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang