
JAKARTA, iDoPress - Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan blackout di Sumatera, Rabu (8/7/2026).
Emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam beberapa koper kecil untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
Pada salah satu koper berwarna hijau, terlihat secarik kertas bertuliskan "Koper 2: 25 batang emas 1 kg".
Dalam video yang beredar di media sosial, rumah yang digeledah tampak memajang foto keluarga yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum bersedia mengungkap pemilik rumah tersebut.
"Terkait foto tersebut masih kami dalami ya, mohon waktu," kata Totok saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
Pengangkutan barang bukti berlangsung dengan pengamanan ketat.
Semua pintu masuk Polda Metro Jaya dijaga personel polisi bersenjata, sedangkan kendaraan taktis (rantis) disiagakan di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan iDoPress, sebuah mobil berpelat dinas Denma TNI sempat terparkir di depan kawasan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, sebuah mobil berpelat TNI berwarna hijau juga terlihat berkeliling kawasan Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang senilai Rp 60 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan rupiah dari sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor saat ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Victor menjelaskan, dua laporan polisi tersebut berkaitan dengan penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penyelesaian pembayaran uang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang