Olahraga

Kejagung Ungkap Sudah Ada Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Lolos Ekspor

Jul 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa selain 15 kontainer yang berhasil diamankan di Batam, terdapat dua pengiriman material yang mengandung logam tanah jarang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga telah lolos untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih menelusuri tujuan ekspor maupun jumlah material yang telah dikirim dalam dua pengiriman tersebut.

"Tapi, memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi, yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Syarief, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syarief, pengiriman yang berhasil dihentikan berada di Batam dan belum sempat keluar dari Indonesia.

Sebanyak 15 kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton tanah ikutan tambang timah yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit.

Namun, berdasarkan penyidikan, material itu diduga mengandung logam tanah jarang yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor.

"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," ungkap dia.

Syarief mengatakan, penyidik belum dapat memastikan jumlah logam tanah jarang yang terkandung di dalam material tersebut karena masih menunggu hasil penelitian laboratorium.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga, IS meminta GP memanipulasi hasil uji laboratorium dengan tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang agar material dapat diekspor sebagai ilmenit.

Sementara JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang tersebut mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang.

Adapun nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga kini masih dihitung bersama auditor BPKP.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.

"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang