

JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Sebelum pembacaan vonis, Nadiem yang duduk di hadapan majelis hakim tampak mengangkat tangannya dalam posisi berdoa.
Setelah berdoa dan mengusap wajahnya yang sedih dengan telapak tangannya, Nadiem diminta berdiri oleh majelis hakim untuk pembacaan vonis.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Usai pembacaan vonis, tampak suara teriakan dari massa pendukung Nadiem yang memenuhi ruang sidang.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang