Olahraga

Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel, Ini Jawaban Kapolri Sigit

Jun 23, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang berstatus tersangka tidak ditahan usai penangkapan untuk kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya.

Sigit menjelaskan, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II, di mana penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," ujar Sigit di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polri.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujar Sigit.

Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal tersebut diputuskan setelah keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.

iDoPress/INTAN AFRIDA RAFNI Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan.

Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

Selain itu, ia menilai Roy Suryo dan Tifa kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir keduanya akan melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana.

Roy Suryo Ditangkap

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada November 2025.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.