Olahraga

Sengkarut Penataan PPPK

Jun 9, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

RAPAT Dengar Pendapat Umum di Komisi II DPR RI, Senin pekan ini, kembali mempertemukan dua realitas yang selama ini berjalan saling membelakangi: ambisi negara menata aparatur sipil, dan ketidaksiapan daerah menanggung bebannya.

Di ruang sidang itu, persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja—yang lazim disebut PPPK—dan nasib ratusan ribu tenaga honorer kembali mencuat, belum juga menemukan titik terang.

Ini bukan kali pertama persoalan PPPK dibicarakan. Namun setiap kali dibahas, benang kusutnya tampak semakin sulit diurai.

Janji yang Belum Terbayar

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan mandat tegas: penataan tenaga non-ASN harus dituntaskan.

Mandat itu lahir dari niat mulia—mengakhiri ketidakpastian jutaan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun, tanpa status yang jelas dan tanpa perlindungan memadai.

Namun, niat mulia saja tidak cukup. Di lapangan, pengangkatan PPPK justru menjadi batu sandungan bagi keuangan daerah.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil yang sebagian gajinya ditanggung pemerintah pusat melalui dana transfer, seluruh gaji dan tunjangan PPPK menjadi beban penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, ini bukan sekadar tekanan—tapi ancaman nyata bagi kelangsungan pelayanan publik.

Maka lahirlah paradoks menyakitkan: kebijakan yang dirancang untuk memberi kepastian justru menciptakan ketidakpastian baru.

Honorer yang semula berharap diangkat kini was-was kontraknya tidak akan diperpanjang. PPPK paruh waktu—yang dimaksudkan sebagai solusi transisi—malah dirasakan sebagai jalan buntu: setengah diakui, setengah diabaikan.

Di sinilah persoalan kedua menganga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Aturan itu lahir dari semangat efisiensi yang patut diapresiasi: daerah tidak boleh habis-habisan membelanjakan anggarannya hanya untuk menggaji aparatur, sementara infrastruktur dan pelayanan dasar terbengkalai.

Namun, semangat yang benar pun bisa menghasilkan kebijakan yang salah kaprah jika diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi daerah.

Faktanya, banyak daerah—terutama kabupaten dan kota dengan struktur ekonomi lemah—sudah terlanjur berada di atas ambang 30 persen, bahkan sebelum satu pun PPPK diangkat.

Ketika amanat pengangkatan PPPK kemudian datang menghampiri, mereka dihadapkan pada dilema yang tidak adil: patuhi undang-undang penataan ASN, atau patuhi undang-undang batas belanja pegawai. Keduanya adalah undang-undang. Keduanya mengikat. Dan keduanya saling bertabrakan.