
JAKARTA, iDoPress - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III melimpahkan kasus upaya penyelundupan 544 kilogram merkuri atau air raksa ke Bareskrim Polri.
“Penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polri, dalam hal ini Dittipidter Bareskrim Polri,” kata Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam jumpa pers di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).
Pelimpahan perkara dilakukan karena jalur pengiriman barang ilegal tersebut melintasi wilayah hukum rute Namlea, Maluku, menuju Jakarta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Pengamanan Pelni TNI AL mengenai dugaan adanya muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) di atas KM Nggapulu.
Petugas kemudian memperketat pemeriksaan saat kapal itu sandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (2/6/2026).
"Personel Pam Pelni melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang debarkasi, termasuk pengecekan manifest muatan kapal," kata Uki.
Saat memeriksa dokumen manifest sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menemukan kejanggalan pada satu kotak muatan general cargo yang tertutup terpal.
Dalam dokumen, barang dengan nomor manifest P26052790034450001 itu tercatat sebagai satu koli berisi sparepart kendaraan yang dikirim dari Namlea.
Namun, petugas mencurigai isi muatan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam dokumen. Kecurigaan itu mendorong dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
“Hasilnya mengejutkan. Setelah kotak dibuka, petugas tidak menemukan onderdil atau suku cadang kendaraan, melainkan 42 jeriken misterius yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak tersebut,” jelas dia.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan isi jeriken tersebut. Hasilnya, seluruh jeriken diketahui berisi merkuri atau air raksa dengan total berat sekitar 544 kilogram.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk manajemen Pelni dan jajaran TNI AL.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sementara di Kantor Cabang Pelni Tanjung Priok untuk menghindari risiko penyalahgunaan maupun gangguan terhadap proses penyelidikan.
Beberapa jam kemudian, tim gabungan yang terdiri dari unsur Polisi Militer, Intelijen, dan Dinas Hukum TNI AL tiba di lokasi untuk mengambil alih penanganan kasus.
Setelah proses administrasi selesai, barang bukti dibawa ke markas TNI AL untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Mengacu pada harga merkuri di pasar ekspor yang berkisar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,8 juta per kilogram, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap dia.
Uki menilai modus penyamaran muatan sebagai suku cadang kendaraan menunjukkan upaya untuk mengelabui petugas dan menghindari pengawasan selama proses pengiriman.
“TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri atau air raksa tanpa izin merupakan tindak pidana yang merugikan negara,” pungkas dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang