
JAKARTA, iDoPress - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka e-KTP, Paulus Tannos untuk menentang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Supratman mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI untuk mengawal proses ekstradisi.
“Saya sebagai Menteri Hukum, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk hal tersebut,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Terkait proses ekstradisi ke Indonesia, Supratman mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan di Singapura, termasuk potensi upaya hukum lanjutan yang diajukan Paulus Tannos.
“Nanti kita lihat perkembangannya di sana,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu memutuskan, Tannos gagal memberikan bukti dasar yang cukup untuk memungkinkan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura dalam melanjutkan permintaan ekstradisi Indonesia.
Dalam sidang itu, Tannos diwakili oleh pengacara Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari Eugene Thuraisingam Asia.
Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proyek e-KTP.
Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/6/2026), Tannos berpendapat, pemberitahuan tersebut melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.
Sebagai bagian dari argumennya, Tannos mengatakan, dokumen pendukung untuk permintaan ekstradisi, termasuk pernyataan saksi dan surat perintah penangkapan, cacat prosedur.
Namun, Hakim Xu menemukan bahwa sertifikasi Jaksa Agung Indonesia telah sesuai dengan persyaratan perjanjian.
Permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan yang telah disahkan dan bahwa pernyataan dari penyidik Indonesia sudah memadai.
Tannos juga menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar hukum karena tidak meminta pendapat dari dirinya terlebih dahulu, serta abai mempertimbangkan lamanya waktu yang telah berlalu sejak kasus korupsi tersebut mencuat.
Ia mengutip klausul UU Ekstradisi Singapura yang melarang menteri menyerahkan buronan jika tindakan itu berpotensi memicu hukuman yang tidak adil atau bersifat menindas.