Olahraga

Nadiem Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati di Pleidoi Kasus Chromebook

Jun 2, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi kepada para Presiden RI saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem menyampaikan penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

“Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik yang kita cintai bersama,” kata Nadiem.

Nadiem juga berterima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan dan memberikan dukungan.

“Dan tentunya, saya ingin berterima kasih dari lubuk hati terdalam kepada segenap masyarakat Indonesia yang telah mengikuti sidang ini, yang membantu membuka kebenaran dengan caranya masing-masing. Oleh karena seluruh dukungan dan doa ini, pada hari ini saya tidak berdiri sendiri,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, Nadiem turut menyampaikan rasa syukur setelah mendapat izin menjalani pemulihan kesehatan di rumah usai operasi kelima.

“Setelah hampir sembilan bulan penjara, sulit menemukan kata-kata untuk menjelaskan kebahagiaan saya saat dapat berkumpul kembali dengan keempat anak saya dalam masa pemulihan ini,” jelasnya.

Nadiem mengatakan kebersamaan dengan anak-anaknya membantu memulihkan kondisi fisik dan batinnya.

Selain keluarga, Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada dokter dan tenaga medis, pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, alumni Kampus Merdeka, tim penasihat hukum, hingga para guru besar dan tokoh hukum yang terus menyuarakan keadilan.

Nadiem dituntut 18 tahun penjara

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang