
JAKARTA, iDoPress - Buruh Indomaret menyebut kebijakan pembayaran upah lembur pada hari libur nasional mulai berubah sejak Mei 2026.
Perubahan tersebut diprotes para pekerja yang menggelar aksi unjuk rasa di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).
Salah satu pekerja Indomaret cabang Tangerang 1, Winda Ayu Kisnanti, mengatakan selama enam tahun bekerja di perusahaan tersebut, pekerja yang masuk saat hari libur nasional selalu menerima upah lembur.
“Kalau selama saya di Indomaret kurang lebih saya 6 tahun di Indomaret, dan selama 6 tahun itu selalu dibayar upah lemburnya,” kata Winda saat ditemui iDoPress di lokasi, Selasa.
Namun, menurut dia, sistem tersebut mulai berubah pada Mei 2026.
Pekerja yang tetap masuk saat hari libur nasional kini hanya mendapatkan pengganti hari libur tanpa tambahan upah lembur.
“Bulan Mei itu tidak dibayar. Sedangkan dari lemburnya itu diganti libur,” ujar dia.
Winda menilai kebijakan tersebut tidak adil dan memberatkan pekerja toko yang menggantungkan tambahan penghasilan dari upah lembur.
“(Upah lembur) itu penting banget karena enggak semua orang itu punya kebutuhan yang cukup ya di rumah, dan punya kepentingan masing-masing. Bukan hanya angka Rp 400.000-nya, tapi kebutuhan di rumah itu lebih penting dari yang diduga,” kata dia.
Menurut Winda, pekerja juga masih dibebani berbagai tanggungan lain selama bekerja.
“Karena kita tuh kerja juga pasti udah bayar minus, bayar nota kurang lebih (NKL), itu udah pasti. Nah, kita tuh udah bayar NKL kenapa lemburan kita tuh enggak dibayar, malah diganti libur seperti itu,” lanjut Winda.
Keluhan serupa disampaikan pekerja Indomaret cabang Bogor 2, Christopher.
Ia mengaku baru pertama kali mengalami perubahan sistem lembur sejak bekerja di perusahaan tersebut.
“Baru kali ini kejadian,” kata Christopher saat ditemui iDoPress, Selasa.
Sementara itu, pekerja Indomaret cabang Tangerang 2, Ahmad Saifudin, mengatakan para pekerja menolak sistem penggantian upah lembur dengan hari libur.
“Peraturan pemerintah ini menolak dan perusahaan harus membayar lembur di tanggal merah ini, si karyawan harus dibayar dengan upah, bukan diganti libur. Undang-undang sudah menegaskan hal tersebut,” kata Ahmad kepada iDoPress, Selasa.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang