
JAKARTA, iDoPress - Mundur 28 tahun lalu, pada 21 Mei 1998, Presiden ke-2 RI, Soeharto menyatakan diri mundur dari jabatannya.
Saat pidato penguduran diri, Soeharto bilang langkah mundur sebagai presiden didasari dari situasi nasional dan aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Soeharto awalnya menanggapi aksi tersebut dengan rencana membentuk Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinen Pembangunan VII.
"Namun demikian, kenyataan hingga hari ini menunjukkan komite reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut," kata Soeharto dalam pidatonya.
Komite Reformasi akhirnya tak terbentuk, Soeharto mulai berpikir ia sulit menjalankan tugas pembangunan dengan baik.
Dia kemudian membaca ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Soeharto juga memperhatikan pandangan dari DPR dan pimpinan fraksi di dalamnya.
"Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998," ucapnya.
Empat mahasiswa hilang nyawanya, mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, Alan Mulyadi, Hendriawan Sie.