
JAKARTA, iDoPress - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, didakwa telah menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total senilai Rp 63,1 miliar.
Uang suap ini terdiri dari dua aspek, yaitu pemberian yang hadiah atau janji senilai Rp 61.301.939.000,. atau Rp 61,3 miliar; dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah Rp 1,8 miliar.
“Pemberian hadiah atau janji yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya yaitu Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000, atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Proses pemberian uang dan hadiah ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
JPU mengatakan, John Field dkk memberikan sejumlah uang agar barang impor milik perusahaannya lebih cepat dikeluarkan dari pengawasan bea cukai.
“Agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” lanjut jaksa.
Uang suap ini dinikmati oleh tiga pejabat Bea Cukai, antara lain: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiga pejabat bea cukai ini masih berstatus sebagai tersangka dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pemberian uang ini dilakukan dalam delapan kesempatan yang berbeda.
Tempat uang suap diserahkan beragam, mulai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur hingga restoran di kawasan Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang