
JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap adanya sejumlah pihak yang berupaya memperlemah posisi Polri dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nah posisi Polri sendiri dalam KUHAP juga kemarin penyusunan KUHAP, banyak sekali pihak-pihak yang ingin memperlemah posisi Polri," kata Habiburokhmandalam Seminar Sekolah Mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri, Senin (13/4/2026).
Habiburokhman menjelaskan, salah satu isu yang mengemuka adalah soal pengendalian perkara dalam sistem peradilan pidana.
Ia menyebutkan, ada sejumlah pihak yang mempertanyakan posisi Polri dalam proses penyidikan.
Saat ini, sistem yang berlaku menempatkan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan hakim sebagai pihak yang mengadili perkara.
“Ada gugatan terhadap situasi seperti ini di mana polisi agak ada di bawah institusi lain dalam hal penyidikan," ujar Habiburokhman.
Namun, Komisi III DPR menilai pembagian kewenangan tersebut sudah ideal dan perlu dipertahankan.
Selain itu, wacana lain yang sempat muncul adalah pengalihan kewenangan penahanan dari penyidik Polri ke Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut Habiburokhman, jika kebijakan tersebut diterapkan, justru akan berdampak negatif terhadap sistem penegakan hukum.
"Kita lihat kalau itu diterapkan maka justru akan merusak bukan hanya institusi Polri bahkan memperlemah peran negara untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat," ungkap dia.
Ia mengatakan, meskipun mendapat tekanan dari berbagai pihak, Komisi III DPR akhirnya berhasil mempertahankan dua prinsip utama, yakni kewenangan maksimal Polri dalam penyidikan serta kewenangan penahanan.
Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama tetap dipertahankan dalam pembahasan KUHAP.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi serta sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau kita mengacu ke pasal 30 ayat 4 tadi tentu penegak hukum itu hanya polisi, Pak. Maka wajar kalau Polri itu disebut penyidik utama," ujar Habiburokhman.
Meski demikian, ia membuka ruang bagi penyidik teknis dari lembaga lain, seperti sektor keuangan, untuk membantu dalam pengungkapan tindak pidana tertentu.
Di sisi lain, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya integritas dan keterbukaan dalam institusi penegak hukum.
Ia menilai Polri telah menunjukkan respons yang baik terhadap pelanggaran internal.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum, bukan institusi.
“Yang terpenting adalah bagaimana respons institusi terhadap oknum. Dan saya harus katakan Polri adalah institusi yang melakukan respons terbaik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya," kata Habiburokhman.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang