JAKARTA,iDoPress - Tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden atau Banpres Tahun 2020 diduga melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas.
Perkara ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebagai perusahaan Pelaksana proyek.
"(Modus) pengurangan kualitas bansos," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Kompas.com,Rabu (26/6/2024).
Menurut Tessa,perkara tersebut terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) suap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 lalu. Kasus itu menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020
Namun,dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden ini KPK baru menetapkan Ivo sebagai tersangka.
"IW (Ivo Wongkaren) saja," ujar Tessa.
Akibat perbuatan pelaku,keuangan negara diduga rugi hingga Rp 125 miliar. Namun,angka ini belum final karena perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," ungkap Tessa.
Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan,Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
Baca juga: KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar
"Dalam pekerjaan bansos banpres,PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Ia telah divonis 13 tahun penjara,denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara,serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.