Kehidupan

Buruh: Kami Tak Mau RUU Ketenagakerjaan Berujung Judicial Review Lagi, Habiskan Tenaga

Aug 13, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak kembali berujung pada judicial review setelah disahkan.

Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah mengakomodasi masukan serikat buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami tidak berharap akan ada judicial review berikutnya karena itu akan menghabiskan tenaga kita," ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Elly pun meminta serikat buruh tidak hanya dilibatkan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR.

Dia berharap buruh juga dilibatkan dalam penyusunan draf RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI..

"Sampai ke pembahasan, kami meminta supaya kita dilibatkan dalam drafting-nya juga. Karena sampai saat ini kan tidak ada apa? naskah akademik," jelas Elly.

Elly memastikan bahwa serikat buruh akan mencermati draf RUU Ketenagakerjaan setelah naskah tersebut tersedia.

Buruh akan melihat apakah berbagai persoalan yang mereka sampaikan masuk dalam draf tersebut.

"Kami sudah menyampaikan poin-poin yang sudah kami masukkan dalam sebuah dokumen, dan sudah hampir 99 persen fraksi partai politik yang sudah kami kirimkan dokumen tersebut," jelas Elly.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI kembali menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh untuk menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR ingin menerima masukan dari berbagai kelompok buruh agar rumusan RUU Ketenagakerjaan dapat menjawab kebutuhan pekerja.

"Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh," kata Dasco.

Dasco mengatakan, masukan tertulis dari kelompok buruh akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja (panja).

"Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja," kata Dasco.

DPR telah membentuk panja untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Panja tersebut telah membahas sejumlah materi pada awal masa reses, yakni pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Dasco mengatakan, naskah akademik dan usulan draf RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang