Kehidupan

Saksi: Dante Muntahkan Nasi Bercampur Air Saat Dilakukan CPR

Aug 5, 2024 IDOPRESS
Saksi mata dalam kasus kematian Dante mengatakan, korban sempat memuntahkan makanan bercampur air saat diberi pertolongan darurat.

JAKARTA,iDoPress - Dharma Anwar Dani Hutapea,saksi mata dalam kasus kematian anak artiis Tamara Tyasmara,Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante,mengatakan bahwa korban sempat memuntahkan makanan yang bercampur air.

Hal itu disaksikan Dharma saat ia sedang berusaha menyelamatkan Dante dengan melakukan cardiopulmonary resuscitation (CPR) atau resusitasi jantung paru.

"Istri saya kan teriak,'Papi,tolong itu ada anak',katanya. Terus spontan saya langsung ke situ," ujar Dharma di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,Senin (5/8/2024).

Baca juga: Saksi Sebut Yudha Arfandi Sempat Angkat Dante yang Sudah Tak Sadar dari Kolam Renang

"Saya menghampiri Dante dengan posisi Dante sudah tergeletak,telentang ke atas. Lalu saya coba bantu untuk CPR,menekan dadanya. Lalu banyak makanan atau nasi yang keluar dari mulutnya,bercampur dengan air," ucap dia.

Dharma mengatakan,beberapa orang di lokasi juga sempat memberikan bantuan pernapasan. Namun,Dante sudah tidak bergerak sama sekali.

"Hasilnya pada saat itu sudah sama sekali tidak gerak,Yang Mulia. Tidak ada,apa namanya,gerak-gerak tidak ada. Tidak lama,langsung dibawa ke rumah sakit," imbuh dia.

Ia menambahkan,saat itu,terdakwa Yudha Arfandi tampak mondar-mandir bertelepon tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

"Saudara Yudha ini saya lihat dia hanya berlari,berteleponan," kata Dharma.

"Bertelepon dan saya dengar terdakwa bilang,'Mamanya lagi syuting,'," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya,Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante,anak Tamara dan DJ Angger Dimas.

Baca juga: Yakin Dante Ditenggelamkan,Tamara Tyasmara: Dalam Tubuhnya Banyak Air

Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,Yudha disebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur,dikutip Kamis (11/7/2024).

Atas perbuatannya,Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara dalam dakwaan sekunder,Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua,Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.