JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman bertanya kepada pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait apakah ada anggota DPR RI yang ikut menjadi pemain judi online.
Ia meminta PPATK untuk mengungkap informasi tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Karena menurut dia,keterlibatan anggota dewan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum pidana,tetapi juga melanggar kode etik di DPR.
"Di antaranya juga,kita juga pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya? Kita minta ini minta infonya," ucap Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK,di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Rabu (26/6/2024).
"Di DPR ini kan ada MKD Pak,mahkamah kehormatan dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," kata dia.
Baca juga: Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara,PPATK Enggan Beberkan
Selain itu,Habiburokhman merasa resah karena hampir di setiap institusi terdapat pelaku judi online.
Ia mengatakan,dari perspektif hukum,orang yang bermain judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Jadi,bukan hanya penyelenggara judi online yang dapat dipidana,tetapi juga para pemainnya.
"Soal judi online ini memang meresahkan Pak hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain. Kalau pengaturan norma hukumnya pasal 303 KUHP orang yang bermain judi itu bisa dipidana walaupun hanya bermain," ujar Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.