
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, jalur penerimaan mahasiswa baru secara mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki celah untuk menjadi ladang korupsi.
Celah tersebut setidaknya tercermin dari terungkapnya pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
"Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Taufik ditanya apakah PTN sebaiknya tidak lagi membuka jalur mandiri untuk mencegah praktik korupsi menyusul temuan permintaan uang hingga Rp 650 juta untuk meloloskan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.
Taufik mengatakan, KPK akan membawa temuan dalam perkara Unsoed kepada jajaran KPK yang menangani bidang pencegahan.
Menurut dia, Direktorat Penyidikan merupakan bagian dari Deputi Penindakan, sementara upaya memperbaiki sistem dan menutup celah korupsi menjadi kewenangan bidang pencegahan.
“Kami nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” ujar Taufik.
Ia mengatakan, KPK akan menjalankan program pencegahan setelah proses penindakan dilakukan.
Modus dan titik rawan yang ditemukan selama penyidikan akan disampaikan kepada bidang pencegahan untuk ditindaklanjuti.
“Tapi pasti program tadi penindakan pasca pencegahan, pasca penindakan itu akan kami jalankan,” kata Taufik.
KPK juga akan mengidentifikasi modus serta titik-titik yang memungkinkan terjadinya korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, Taufik menekankan bahwa keputusan menghapus jalur mandiri di PTN bukan berada di tangan KPK, melainkan pada kementerian terkait maupun perguruan tinggi.
“Kalau secara frontalnya begitu yang disampaikan dihapus jalur mandirinya, itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,” ujarnya.
Namun, KPK akan tetap melakukan analisis terhadap sistem yang berjalan, termasuk tata kelola perguruan tinggi negeri yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Diberitakan, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.