Keuangan

Lion Air Group di MK: Tingkat Keterlambatan Penerbangan Terus Menurun

Aug 18, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Lion Air Group menyampaikan, tingkat keterlambatan penerbangan atau delay dari maskapai penerbangan yang dinaunginya terus menurun.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Pembinaan serta evaluasi tata kelola yang mana telah dilakukan oleh PT Lion Group kepada maskapai penerbangan pada Lion Air Group, tingkat keterlambatan penerbangan telah terus menurun belakangan ini," ujar Jeffri menyampaikan keterangannya, Selasa.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa tingkat ketepatan penerbangan dari maskapai-maskapai yang berada di bawah Lion Air Group juga terus meningkat.

"Hingga mencapai sekitar 80 persen. Adapun peningkatan ketepatan penerbangan ini diproyeksikan akan terus meningkat pada waktu-waktu ke depannya," ujar Jeffri.

Ia juga menyampaikan bahwa Lion Air Group telah menjalankan usaha yang mengedepankan kepatuhan hukum.

Termasuk terkait penyelenggaraan penerbangan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lion Air Group, jelas Jeffri, juga mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 yang mengatur penanganan delay penerbangan.

"Dan juga maskapai pada Lion Air Group tidak pernah diberikan sanksi dalam bentuk apapun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Jeffri.

Kendati demikian, Lion Air Group tetap mengevaluasi maskapai-maskapai yang berada di bawah naungannya dalam memprioritaskan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Delay Pesawat Digugat ke MK

Diketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke MK.

Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi mempermasalahkan transparansi terkait penyebab keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.

Oleh karena itu, mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.

Di satu sisi, pasal tersebut dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Selain itu, mereka juga mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan yang mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional.