Keuangan

Dokter Tifa Gugat Jaksa karena Buat Dakwaan Baru, Minta Lepas dari Status Terdakwa

Aug 12, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Dalam petitumnya, Dokter Tifa meminta agar status terdakwanya dilepaskan, sebagaimana Hakim telah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu.

Menurut tim kuasa hukum, seharusnya JPU menempuh perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti mengajukan banding atau kasasi.

Untuk itu, mereka juga meminta agar Hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menempuh jalan selain membuat dakwaan baru.

“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Adnan.

Maka dari itu, Tifa dan tim kuasa hukum juga meminta agar Hakim menyatakan surat pelimpahan perkara oleh Kejari Jaksel ke PN Jaktim turut dibatalkan.

“Menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B-5645/APB/Sel/EO/2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam putusan sela, Kamis (23/7/2026).

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Namun, Hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Didakwa mencemarkan nama baik Jokowi

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial.

Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) miliknya palsu. Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).