
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, menegaskan upaya paksa penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
KPK pun mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut KPK, hakim juga telah mempertimbangkan aspek formal pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.
Budi mengatakan, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.
“KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar dia.
Budi juga mengatakan, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara yang akan digelar pada Selasa (11/8/2026) besok, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ia menyebutkan, dalam sidang besok, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Budi mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini.
“Selanjutnya, pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ucap dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakselmenolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin (10/8/2026).
Hakim menyatakan bahwa Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.
Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali.
Hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan.