
JAKARTA, iDoPress - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan iuran BPJS Kesehatan pengurus atau manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap terpotong dari gaji, bukan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengurus atau manajer Kopdes yang berstatus sebagai pekerja akan didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Biasanya kalau dia menjadi pekerja ya, di segmen PPU, ya dipotong dong (dari gaji)," kata Pujo usai agenda agenda Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional, di Kantor BPJS, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Penegasan Pujo ini untuk menanggapi isu yang menyebut pemerintah yang akan membiayai gaji para manajer Kopdes Merah Putih menggunakan APBN pada masa awal operasional koperasi.
"Ya kalau itu (manajer Kopdes)PPU dong, potong dong. Mestinya langsung dipotong (dari gaji)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh APBN selama 2 tahun pertama operasional koperasi.
"Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," kata Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Setelah masa dua tahun tersebut berakhir, kata dia, pembiayaan gaji manajer akan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.
Namun, Ferry belum dapat memastikan nominal gaji yang akan diterima oleh manajer KDKMP.
Besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.
"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," kata Ferry.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang