
JAKARTA, iDoPress - Perjalanan Leny Agustya berakhir sesaat setelah menginjakkan kaki di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Perempuan yang telah masuk daftar Interpol Red Notice atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu langsung diamankan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama sejumlah instansi pada Selasa (29/7/2026) malam.
"Penangkapan subjek Interpol Red Notice atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, dalam keterangannya dikutip, pada Jumat (13/6/2027).
Nama Leny Agustya telah tercantum dalam Interpol Red Notice Control Nomor A-9748/6/2026. Informasi keberadaannya diperoleh NCB) Interpol Indonesia dari NCB Interpol Kamboja sehingga aparat segera menyiapkan operasi penangkapan setibanya ia di Indonesia.
Lanjutnya, proses penangkapan setelah menerima informasi intelijen dari Kamboja, tim langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta serta petugas Imigrasi Terminal 3.
Menjelang pukul 20.00 WIB, personel gabungan telah bersiaga di Gate 3 Terminal 3 Kedatangan. Mereka menunggu kedatangan Leny Agustya yang menjadi target operasi.
Penantian itu berakhir sekitar pukul 20.40 WIB. Saat tiba di bandara, Leny Agustya langsung diamankan tanpa perlawanan oleh tim Divhubinter Polri yang didampingi Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec).
Setelah penangkapan, Leny Agustya menjalani proses pemeriksaan dokumen keimigrasian (clearance) sebelum resmi diserahkan kepada NCB Interpol Indonesia.
"Pada pukul 22.05 WIB subjek setelah selesai clearance langsung diserahterimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia," tutur Untung.
Ia memastikan seluruh operasi penangkapan berlangsung sesuai rencana.
"Pada pukul 22.50 WIB seluruh rangkaian kegiatan penangkapan subjek IRN atas nama Leny Agustya telah selesai dengan lancar dan tidak ada hambatan," kata Untung.
Leny Agustya kini berada dalam penanganan NCB Interpol Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang membuat namanya masuk dalam daftar buronan Interpol.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang