Keuangan

Buang Jasad Bayi yang Dilahirkan Sendiri di Toilet, Ibu di Bogor Jadi Tersangka

Jul 27, 2026 IDOPRESS

BOGOR, iDoPress -Seorang ibu berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang jasad bayi perempuan yang baru dilahirkannya pada Rabu (22/7/2026).

"Udah (tersangka), udah ditahan kok (di Polresta Bogor Kota) dari tanggal 25 (Juli 2026)," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

Yanto menjelaskan, SSA hamil setelah menjalin hubungan di luar nikah dengan kekasihnya sejak sekitar Oktober 2025.

Selama hamil, SSA tidak memberi tahu kekasih maupun keluarganya mengenai kondisi tersebut.

"Tersangka menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya," jelas dia.

Berdasarkan penyelidikan, pada Senin (20/7/2026), SSA berangkat seorang diri mengendarai sepeda motor menuju Jakarta untuk menghadiri wawancara kerja. Namun, di tengah perjalanan ia merasakan kontraksi dan menepi di Terminal Pasar Minggu.

Di toilet umum terminal tersebut, SSA melahirkan bayinya tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

"Setelah melahirkan di toilet umum, tanpa terdengar tangisan bayi, tersangka beristirahat sejenak dan membersihkan diri," kata Yanto.

Selanjutnya, SSA membawa bayinya pulang ke Bogor dengan memasukkannya ke dalam tas ransel hitam yang dibawa saat mengendarai sepeda motor.

Setibanya di rumahnya di wilayah Bogor Utara sekitar pukul 20.00 WIB, tas berisi jasad bayi itu disimpan di dalam lemari pakaian.

Dua hari kemudian, Rabu, SSA membawa tas tersebut ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus berisi pakaian.

Menurut Yanto, SSA sebenarnya berencana menguburkan bayinya pada sore hari. Namun, rencana itu batal karena ia masih mengurus sepeda motornya yang hilang.

Atas perbuatannya, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung yang dilakukan saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Bayi ditemukan tewas

Jasad bayi perempuan tersebut ditemukan di dalam tas hitam di wilayah Bogor Utara pada Rabu (22/7/2026) malam.

Bayi itu ditemukan oleh warga yang sedang merapikan barang untuk pindah ke rumah kos di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo mengatakan, usia bayi diperkirakan baru sekitar satu hari saat ditemukan.

Setelah penemuan itu, para saksi dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan. Sementara itu, jasad bayi dievakuasi ke salah satu rumah sakit di wilayah Ciawi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang