Keuangan

KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat

Jul 23, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil merek Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (23/7/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan KPK dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Lombok Barat terkait kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi yang menjerat Ahmad Zaini.

“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG (Alvonsus Gani) selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan setelah KPK menetapkan Bupati Ahmad Zaini dan dua pihak swasta sebagai tersangka.

“Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, pada Selasa (21/7/2026).

KPK juga langsung menahan Ahmad Zaini yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Senin sehari sebelumnya.

Tak hanya Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Melconel Sistim Instrument (MIS) Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman.

Dalam perkara ini, Ahmad Zaini diduga menerima fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sebesar Rp 10,8 miliar lewat campur tangannya terhadap pemenangan vendor paket pekerjaan untuk PT Air Minum Giri Menang (AMGM)

Selain itu, Bupati Ahmad Zaini menerima suap dari Direktur Utama PT Melconel Sistim Instrument (MIS) Alvonsus Gani dengan nilai keseluruhan Rp 1,6 miliar.

Sejumlah barang yang diterima Ahmad Zaini yaitu, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes seharga Rp 19 juta, dan akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi beberapa kali.

Kemudian, Lalu juga diduga menerima satu unit ponsel merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta dan satu ekor sapi kurban seharga Rp 17 juta.

Selain suap, KPK menduga Ahmad Zaini menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli aset tanah.

Atas perbuatannya, Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang