
JAKARTA, iDoPress - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai permintaan maaf pengacara Hotman Paris terkait ucapannya kepada wartawan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Namun, PWI tetap melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
"Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," ujar Edison usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Edison mengatakan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan.
Selain itu, PWI menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
Edison juga mengeklaim hingga kini Hotman belum menghubungi anggota PWI maupun wartawan yang hadir saat konferensi pers untuk meminta maaf.
Meski demikian, Edison mengatakan PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
"Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat," kata dia.
Edison menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
iDoPress telah berupaya menghubungi Hotman Paris. Namun, belum ada respons hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi.