
JAKARTA, iDoPress - Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto mendukung proses hukum kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum, tidak terkecuali perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat, kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu meminta semua pihak tidak mengaitkan perkara hukum Febrie dengan Presiden Prabowo.
Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," kata Sugiat.
Menurut Sugiat, pihak yang berperkara boleh menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, dia mengingatkan agar tidak membangun opini dengan membawa nama Presiden.
"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum," ucap dia.
Sugiat pun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang menghubungkan kasus Febrie dengan Presiden.
Dia berharap, semua pihak bisa menjaga ruang publik tetap kondusif dengan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Masyarakat saya harapkan tidak mudah terhasut oleh kabar-kabar yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden. Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," pungkas Sugiat.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Febrie, Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman Paris, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman juga mengeklaim bahwa kliennya adalah kebanggaan Presiden Prabowo.