Keuangan

Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Simpan Barang Bukti Emas 74 Kg di Tempat yang Aman

Jul 18, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menyimpan barang bukti dari perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdidsus) Febrie Adriansyah di tempat yang aman.

Salah satu barang bukti yang disita dan diserahkan ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026), adalah emas batangan dengan berat total 74 kilogram.

"Baik keasliannya juga sudah dipastikan, sudah diuji, dan penyimpanan pun kami meyakinkan di tempat yang aman. Baik itu emas, maupun sejumlah uang, dan dokumen-dokumennya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Kejagung sendiri resmi menerima barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie, dari Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Anang memastikan, Kejagung melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," ujar Anang.

"Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang