

JAKARTA, iDoPress - Jabatan Wakil Jaksa Agung digadang akan diisi nama baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Adapun saat ini, jabatan Wakil Jaksa Agung ditempati oleh Feri Wibisono yang diembannya sejak 4 Juli 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap, Burhanuddin telah mengusulkan nama calon Wakil Jaksa Agung kepada Prabowo.
Namun, Prasetyo mengaku tidak mengingat siapa nama pejabat yang diusulkan. Menurut dia, pemerintah akan mengumumkan nama pejabat yang dipilih setelah Prabowo memberikan persetujuan.
"Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo optimistis proses pengisian jabatan Wakil Jaksa Agung dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan pengisian jabatan strategis lainnya.
Menurut Prasetyo, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) ditargetkan rampung pada pekan ini setelah seluruh tahapan pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA) selesai dilaksanakan.
"Nunggu tadi proses-proses tadi ya TPA. Insya Allah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lainnya. Insya Allah (pekan ini)," jelas Prasetyo.
Tugas Wakil Jaksa Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda, yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan; Jaksa Agung Muda Intelijen; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; dan Jaksa Agung Muda Pengawasan; serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Lalu dalam Pasal 23 ayat (1) UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
"Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa," bunyi Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan.

SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA Ilustrasi logo Kejaksaan Agung RI.
Melansir dari laman Sistem Layanan Dokumentasi Hukum (Siladokkum) Kejaksaan RI, terdapat 10 nama yang pernah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.
Jabatan tersebut pertama kali diisi oleh I Nyoman Suwandha pada 1 Januari 1995 hingga 1 Februari 1997. Berikut 10 nama yang pernah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung:
I Nyoman Suwandha (1 Januari 1995-1 Februari 1997)
Basrief Arief (1 Januari 2005-1 Oktober 2007)
Muchtar Arifin (20 Maret 2007-1 Mei 2009)
Abdul Hakim Ritonga (12 Agustus 2009-5 November 2009)
Darmono (23 Desember 2009-21 November 2013)
Andhi Nirwanto (21 November 2013-8 Januari 2016)
Arminsyah (15 Oktober 2017-4 April 2020)
Setia Untung Arimuladi (29 April 2020-1 Januari 2022)
Sunarta (5 Januari 2022-4 Juli 2024)
Feri Wibisono (4 Juli 2024-sekarang).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang