Keuangan

Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Hendak Akhiri Hidup Sebelum Dievakuasi ke Rumah Aman

Jul 17, 2026 IDOPRESS

BEKASI, iDoPress – Perempuan berinisial IA (22), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sempat berupaya mengakhiri hidup setelah diperkosa ayah kandung dan dua paman.

Kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat, Cut Bietty, mengatakan keinginan tersebut terungkap melalui laporan pengaduan daring yang diterima pihaknya pada awal Juli 2026.

"Laporan pertama kami terima melalui pengaduan online di LBH APIK Jawa Barat. Setelah membaca kronologinya, kami sangat prihatin karena korban menyampaikan keinginan untuk bunuh diri," ujar Cut saat ditemui iDoPress, Kamis (16/7/2026).

Mendapat laporan itu, tim pendamping segera menghubungi korban melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, korban memperlihatkan bekas luka sayatan di tangannya yang diduga akibat percobaan mengakhiri hidup menggunakan pecahan kaca.

Menurut Cut, tim pendamping kemudian memutuskan untuk segera mengevakuasi korban setelah mendengar pesan yang disampaikan IA.

"Bu, saya sedang menulis surat untuk ibu saya. Kalau nanti surat itu dibaca setelah saya meninggal, apakah orang yang melakukan perbuatan itu kepada saya bisa dihukum?" kata Cut menirukan ucapan korban.

Cut menjelaskan, evakuasi dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat kedua orangtua korban sedang berdagang.

Korban diminta keluar dari rumah dengan membawa barang-barang seperlunya, lalu bertemu tim pendamping di sebuah kafe yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggalnya agar tidak diketahui pihak keluarga.

Setelah dipastikan aman, korban langsung dibawa ke rumah aman.

Pada malam harinya, LBH APIK Jawa Barat berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut diajukan terhadap paman dari pihak ibu berinisial W dengan Nomor STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami langsung membuat laporan polisi malam itu juga. Baru selesai sekitar pukul 04.00 pagi," ujar Cut.

Selain membuat laporan, korban juga menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD Kabupaten Bekasi.

Cut mengatakan, berdasarkan keterangan korban, IA sebelumnya telah beberapa kali berusaha menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada sang ibu.