
JAKARTA, iDoPress - Komisi X DPR RI telah merampungkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terdiri dari 16 bab dan 257 pasal.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas sekaligus Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, penyusunan draf tersebut adalah hasil pembahasan yang berlangsung sejak Januari 2025 melalui rapat panja, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak.
"Jadi yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat, namun masih ada banyak lagi proses yang akan kita lalui. Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR, Rabu (8/7/2026).
Hetifah menjelaskan, draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah pengaturan baru dibandingkan undang-undang yang berlaku saat ini, mulai dari perluasan wajib belajar, tata kelola pendidikan, perlindungan peserta didik dan guru, hingga penguatan pendanaan pendidikan.
Salah satu perubahan utama dalam draf RUU Sisdiknas ialah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD).
Selain itu, kurikulum diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter di samping literasi dan numerasi.
Draf RUU juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mulai memperkenalkan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah.
Pada aspek tata kelola, draf RUU mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pendidikan.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.
RUU tersebut juga memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan, apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
"Termasuk peran bagaimana pemerintah pusat misalnya pada saat pendidikan di daerah tidak memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah bisa mengambil alih sementara. Demikian juga penegasan pentingnya pendidikan swasta yang sama peran dan pentingnya dengan pendidikan negeri," kata Hetifah.
Selain itu, Komisi X memperkuat pengaturan mengenai jalur pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, pendidikan jarak jauh, serta penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal.
Draf RUU juga memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak, terutama pada masa awal kehidupan anak.
"Nah jadi di sini kita tekankan juga bahwa early childhood learning itu juga hal yang penting untuk diatur dan peran keluarga di situ juga penting, terutama pendidikan awal kepada anak," ujar Hetifah.
Kemudian, RUU tersebut juga memberikan perhatian kepada kelompok rentan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), korban bencana, serta anak yang berhadapan dengan hukum.