
JAKARTA, iDoPress- Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat hakim yang terseret kasus dugaan suap putusan lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah putusan terhadap mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, usulan pemberhentian akan segera diproses setelah putusan terhadap para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Ya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap seperti yang sudah-sudah Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian dengan tidak hormat gitu," kata Yanto, saat dihubungi iDoPress, pada Senin, (6/7/2026).
Empat hakim tersebut ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta serta tiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Yanto menegaskan, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang selama ini diterapkan MA terhadap hakim yang telah divonis bersalah dan putusannya telah inkrah.
"Waduh, saya begitu inkrah biasanya enggak ya kan yang sudah-sudah kan sudah sama itu seperti hakim-hakim Agung, hakim Surabaya itu kan cepat itu," ujar dia.
Yanto menambahkan, MA akan langsung menindaklanjuti proses administratif begitu putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Begitu inkrah langsung diusulkan. Nah, coba kapannya saya juga kurang ini ya. Tapi biasanya begitu sudah inkrah ya itu langsung ditindaklanjuti," ucap dia.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djuyamto, terdakwa perkara suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," bunyi putusan yang diketok pada Jumat (3/7/2026), dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Perkara dengan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026, diputuskan oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama dua hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta Panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.
Dengan putusan tersebut, maka status perkara yang menjerat Djuyamto telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ia tetap dihukum 12 tahun penjara.
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Arif Nuryanta dalam perkara yang sama.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang