Keuangan

Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Sebut Ada Manipulasi Fakta Persidangan

Jul 7, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menduga adanya manipulasi fakta persidanga oleh empat hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Oleh karena itu, pihak Nadiem melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial (KY), yakni Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, serta tiga gakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Salah satu poin yang dilaporkan kepada KY adalah dugaan manipulasi fakta persidangan yang disebut dimuat dalam putusan hakim.

Kuasa hukum Nadiem menilai terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, tetapi tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.

Sebaliknya, dalam putusan justru memuat fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan.

Selain itu, Ari juga mempersoalkan penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang menjerat Nadiem.

Ia melihat, Purwanto tetap dipercaya memimpin persidangan meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam perkara lain.

"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ucap Ari.

Tidak Laporkan Hakim Andi Saputra

Dalam kesempatan terpisah, pihak Nadiem tidak akan melaporkan hakim Andi Saputra ke KY pada hari ini.

Andi Saputra sendiri adalah hakim anggota yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan terhadap Nadiem.

"Karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

Terkait empat haki yang dilaporkan ke KY, Dodi menilai pertimbangan putusan ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Dia mengatakan, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).

Lalu, dalam Putusan Majelis mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah, bahkan menyatakan dalam putusan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

Terakhir, dalam Putusan Majelis mengabaikan 2 Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna dan Affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP 2025.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang