Keuangan

KPK Usut Uang yang Diterima Eks Kanim Jakbar Ronald Terkait Penindakan Keimigrasian

Jul 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah uang yang diterima Ronald Arman Abdullah saat menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, termasuk terkait penindakan keimigrasian.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 8 pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Non TPI Jakarta Barat sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi, pada Rabu (1/7/2026).

“Seluruh saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima Tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Budi mengatakan, pendalaman tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian.

“Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA tersebut,” ujar dia.

Kedelapan saksi yang diperiksa di antaranya, Dony Indra Kusuma selaku Pelaksana / JFU Kanimsus Jakarta Barat; Zainul Fikri selaku Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat.

Lalu, Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat; Yoga Kharisma Suhu selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat; Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kanimsus Jakarta Barat; dan Deny Arli Asmara selaku Kanimsus Jakarta Barat.

KPK tahan Silmy Karim

KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujar dia.