Keuangan

Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Percetakan di Jakpus

Jul 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah menanggung biaya pengobatan korban penyekapan Tegar Saputra di salah satu percetakan, Senen, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal saat menemui Tegar Saputra di Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

"Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," ucap Said Iqbal saat konpers di Jakarta Barat, Rabu.

Said Iqbal menyebut dirinya mendatangi Tegar Saputra untuk memastikan hak korban terpenuhi.

"Saya diminta memastikan hak-hak ketiga pekerja yang diduga disekap dan dirantai tetap terpenuhi serta tidak diabaikan," ucap dia.

Selain itu, dia juga memastikan kuasa hukum korban bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kedua, saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tambah Said Iqbal.

Selain itu, lanjut Said Iqbal, dirinya juga ingin memastikan kondisi fisik maupun psikis dari ketiga korban diduga penyekapan tersebut tidak terganggu.

Bahkan, ia meminta polisi agar kasus penyekapan hingga penganiayaan terhadap tiga karyawan ini diusut tuntas.

"Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan malam nanti saya juga akan kembali bertemu beliau untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini," pungkasnya.

Kuasa hukum korban, Petrus mengatakan keluarga korban sempat diminta bertanggung jawab dan pihak keluarga bahkan sempat menyanggupi pertanggungjawaban yang diminta.

Adapun, kasus ini bermula dari korban yang tepergok menjual limbah senilai Rp 700.000.

"Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp 230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp 70 juta, kemudian menjadi Rp 50 juta," sambung Petrus.

Hingga akhirnya, keluarga korban yang merasa sudah tidak sanggup mengadukan masalah ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Keluarga Adit (korban lain) bahkan sudah membayar Rp 50 juta dengan janji korban akan dibebaskan pada tanggal 20. Namun hingga tanggal 26 korban belum juga dilepaskan. Keluarga kemudian meminta bantuan LBH Kalimantan Barat," kata Petrus.