
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
LAGU Maju Tak Gentar menggema memenuhi Hall B Jakarta International Convention Center (JICC). Ribuan akademisi berdiri menyambut Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI), yang berlangsung 26-28 Juni 2026.
Di ruangan yang dihuni para rektor, guru besar, dosen, peneliti, dan ilmuwan dari pelbagai disiplin, lagu perjuangan itu menghadirkan makna yang melampaui seremoni.
Nada-nadanya seolah mengingatkan bahwa kemerdekaan ekonomi merupakan ikhtiar panjang yang terus meminta energi, gagasan, dan keberanian.
Saya mengikuti forum itu sebagai peserta. Selama tiga hari ruang sidang menghadirkan percakapan yang mempertemukan ilmu pengetahuan, pengalaman lapangan, dan arah kebijakan negara.
Para akademisi menyampaikan hasil riset, para menteri memaparkan agenda pembangunan, sementara Presiden menyampaikan arahan-arahan dan sekaligus mengamini sejumlah rekomendasi yang lahir dari diskusi lintas disiplin ini.
Suasana tersebut memperlihatkan sebuah pemandangan yang jarang hadir dalam kehidupan akademik Indonesia: negara membuka ruang dialog yang luas dengan komunitas ilmu pengetahuan.
Di tengah suasana itu, Presiden menyebut para guru besar dan ilmuwan sebagai "orang-orang terpintar di negara ini."
Kalimat tersebut terasa sebagai bentuk penghormatan terhadap dunia akademik. Pada saat yang sama, kalimat itu juga menghadirkan sebuah panggilan moral.
Pengetahuan selalu menemukan martabatnya ketika menghasilkan kemaslahatan.
Riset memperoleh makna ketika hadir dalam denyut kehidupan masyarakat. Kampus pun menemukan relevansinya ketika ikut membentuk arah perjalanan bangsa.
Di sinilah KSTI memperoleh arti yang lebih dalam daripada sekadar forum ilmiah.
Pertemuan ini menghadirkan kesempatan untuk mempertautkan laboratorium dengan ruang kebijakan, berkala ilmiah dengan keputusan politik, serta kampus dengan kepentingan publik.
Indonesia memerlukan ruang semacam ini agar ilmu pengetahuan berkembang sebagai kekuatan yang menggerakkan pembangunan.
Namun, ada pertanyaan yang terus mengiringi seluruh rangkaian diskusi. Ke manakah seluruh energi intelektual itu diarahkan? Apa kompas yang menjadi penuntun pelbagai agenda riset nasional?
Menurut saya, jawabannya telah lama tersedia dalam konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sesungguhnya merupakan janji konstitusi yang menjadi peta jalan pembangunan Indonesia.
Selama ini, pasal tersebut lebih sering hadir sebagai kutipan dalam pidato, materi kuliah hukum tata negara, atau pertimbangan dalam putusan pengadilan.
Padahal, Pasal 33 memuat visi besar mengenai hubungan negara, sumber daya alam, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Ia menyimpan arah yang sangat jelas tentang bagaimana ilmu pengetahuan semestinya bekerja.
Pasal 33 berbicara mengenai semangat kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting, pengelolaan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat, serta demokrasi ekonomi yang berpijak pada keadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan.
Seluruh prinsip tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tema-tema besar yang dibahas dalam KSTI: energi, pangan, industri, kelautan, pendidikan, dan teknologi.
Dengan demikian, KSTI menghadirkan peluang untuk menghidupkan kembali Pasal 33 sebagai orientasi bersama.