
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
PERNYATAAN Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak dapat dihentikan karena merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto, perlu dibaca secara kritis.
Sekilas, pernyataan tersebut tampak wajar karena setiap presiden memang memiliki kewajiban politik untuk menunaikan program yang dijanjikan saat kampanye.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika janji politik diperlakukan seolah-olah kebal dari evaluasi.
Dalam negara hukum yang demokratis, janji kampanye tidak dapat ditempatkan sebagai dalil sakral untuk menutup ruang koreksi terhadap kebijakan publik.
Justru karena janji politik dijalankan dengan uang publik, menggunakan kelembagaan negara, dan berdampak pada masyarakat luas, ia harus selalu terbuka untuk diuji.
Kekeliruan utama pernyataan Kepala Bakom RI terletak pada penyamaan antara janji politik dan kewajiban untuk menjalankan kebijakan dalam bentuk apa pun, dengan biaya berapa pun, dan dalam kondisi apa pun.
Janji politik memang penting sebagai dasar mandat elektoral, tetapi mandat itu tidak memberi cek kosong kepada Presiden.
Mandat rakyat harus dijalankan dalam kerangka hukum, tata kelola yang baik, kemampuan fiskal, dan kebutuhan sosial yang nyata.
Karena itu, tulisan ini hendak menegaskan satu hal sederhana: tidak haram merevisi janji politik, yang haram adalah menjadikan janji sebagai alasan untuk menolak akal sehat publik.
Janji politik pada dasarnya adalah tawaran programatik yang disampaikan kandidat kepada pemilih.
Setelah kandidat terpilih, janji itu tidak lagi hidup sebagai slogan kampanye, melainkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik.
Pada titik inilah janji politik memasuki wilayah hukum dan administrasi negara.
Ia harus berubah dari retorika elektoral menjadi program yang memiliki dasar hukum, desain kelembagaan, anggaran, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengawasan.
Ketika janji politik telah diejawantahkan menjadi kebijakan, ia tidak lagi menjadi milik pribadi Presiden atau tim kampanye.
Kebijakan adalah domain publik karena menyangkut alokasi sumber daya negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.