
JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, polemik penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengubah satu pasal pada Undang-Undang Peradilan Militer.
Misalnya, pasal itu dapat berbunyi "perkara pidana non-pertahanan yang dilakukan prajurit TNI dapat dialihkan ke peradilan umum".
“Sebenarnya kan hanya ubah satu pasal saja, dengan berlakunya undang-undang baru ini misalnya dikatakan bahwa kewenangan peradilan militer di luar soal pertahanan dipindahkan ke peradilan umum, selesai kalau dibuat undang-undang satu kalimat gitu saja. Tapi ini sudah 26 tahun enggak dibuat (diubah)," kata Mahfud, dalam tayangan YouTube Gaspol iDoPress, dikutip Selasa (16/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Putusan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang sejak awal mempertanyakan penanganan perkara di lingkungan peradilan militer.
Mahfud menuturkan, keberadaan peradilan militer tidak bisa dipersoalkan karena telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
Ia mengatakan, Undang-Undang Dasar mengakui empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
“Jadi, kita tidak bisa menolak peradilan militer ini,” ujar dia.
Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam TAP MPR dan Undang-Undang Pertahanan, peradilan militer sejatinya ditujukan untuk mengadili tindak pidana yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara.
Menurut Mahfud, kategori tersebut mencakup pelanggaran yang terkait tugas dan fungsi TNI, rahasia pertahanan negara, desersi, serta berbagai tindak pidana yang berhubungan langsung dengan kepentingan pertahanan.
Sementara itu, apabila anggota TNI melakukan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan pertahanan, seperti perampokan, pembunuhan, atau penganiayaan, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
“Ada tentara ngerampok di tengah jalan itu peradilannya peradilan umum, itu ketentuan yang ada di TAP MPR dan undang-undang," ujar dia.
Kendati demikian, ia mengakui hingga kini belum ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer yang secara eksplisit memindahkan kewenangan mengadili perkara pidana umum dari peradilan militer ke peradilan umum.
Padahal, menurut Mahfud, perubahan itu dapat dilakukan secara sederhana.
Karena revisi tersebut tak kunjung dilakukan selama lebih dari dua dekade, Mahfud menilai, secara hukum, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih tetap diadili di pengadilan militer.