
JAKARTA, iDoPress - Dua kurir narkoba berinisial B dan F di Jakarta Barat dijanjikan upah Rp 20 juta oleh seseorang pria berinsial B untuk mengantarkan sabu di wilayah Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan, kedua tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu.
"Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang Rp 20 Juta jika pekerjaan tersebut selesai," kata dia kepada iDoPress, Kamis (11/6/2026).
B dan F mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Keduanya lalu mendapatkan sabu yang akan diantarkan melalui sistem tempel di area SPBU Cempaka Putih.
"Tersangka mengakui mendapat arahan dari seseorang yang bernama B (DPO) dengan cara ditempel di area SPBU Cempaka Putih," jelas Habibie.
Sabu yang sudah diperoleh kemudian akan diantarkan ke orang yang tidak dikenal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat ini B dan F telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Habibie juga memastikan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B (DPO) yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Menurut dia, kedua tersangka melakukan peredaran dengan cara berpindah-pindah tempat.
"Berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian tim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat," ungkapnya.
Pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka F terlebih dahulu pada awal April 2026.
Dari hasil interogasi, F mengaku melakukan pengedaran narkotika bersama B.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua kantong paperbag. Di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2.072,17 gram bruto bernilai lebih dari Rp 2 Miliar.
Atas perbuatannya, tersangka B dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang