Keuangan

Tepis Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif, PT PMM Bawa Dokumen ke KSP

Jun 3, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Setelah menepis dugaan ekspor tanah jarang dan radioaktif di Batam saat menyambangi Kejaksaan Agung, selanjutnya PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyerahkan dokumen perizinan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga kini menyerahkan berbagai dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium perusahaan kliennya kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (2/6/2026).

Hal ini merupakan upaya PT PMM membantah tuduhan bahwa perusahaannya telah melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan mengandung unsur radioaktif, termasuk soal ekspor tanah jarang ilegal.

Poltak mengatakan pihaknya memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman dengan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi I KSP Letjen TNI (Purn) Hilman Hadi.

"Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempelajari semua dokumen-dokumen tersebut dengan saksama dan beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan atensi atas persoalan ini," kata Poltak dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Poltak, pertemuan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi terkait penangkapan dan penahanan 15 kontainer diduga berisi ilmenit milik PT PMM di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026.

Kontainer tersebut sebelumnya diamankan karena diduga terkait penyelundupan material tambang berbahaya yang disebut mengandung unsur radioaktif.

Dalam pertemuan itu, Poltak menegaskan pihaknya menolak tuduhan yang dialamatkan kepada PT PMM.

Dia mengaku membawa berbagai dokumen, termasuk hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo dan dokumen kepabeanan dari Bea Cukai.

Menurut dia, seluruh dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada tim ahli bidang hukum, politik, keamanan, dan pertahanan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.

Ia juga mengutip pesan yang disampaikan kepadanya dalam pertemuan tersebut.

"'Jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum'," kata Poltak menirukan pesan yang diterimanya dari jajaran KSP.

Poltak mengaku tertegun mendengar pesan tersebut.

Menurut dia, kasus yang menimpa PT PMM telah berkembang menjadi isu hukum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Ia menilai terdapat pihak-pihak yang sengaja membangun opini untuk menyudutkan perusahaan yang diwakilinya.