Keuangan

PDI-P Respons Pimpinan DPR soal RUU Pemilu: Justru Kalau Mepet, Bikin Tergesa-gesa

Jun 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu segera dipercepat oleh DPR RI, agar tidak berujung pada proses yang justru tergesa-gesa menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Menurut Ganjar, semakin lama pembahasan revisi UU Pemilu ditunda, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian akan lebih sempit.

"Kan kemarin ada statement dari pimpinan DPR bahwa kita ingin menyusun undang-undang yang berkualitas maka jangan tergesa-gesa. Oke kita tidak tergesa-gesa, tapi kita harus membahas jauh lebih cepat. Justru karena waktunya semakin mepet, itu akan makin tergesa-gesa. Bahas sekarang," ujar Ganjar saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan percepatan pembahasan diperlukan karena waktu yang tersedia semakin terbatas.

Apalagi, lanjut Ganjar, terdapat sejumlah hal yang harus disesuaikan menyusul berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem kepemiluan.

Ganjar menilai keterlambatan pembahasan dapat memunculkan persoalan baru, karena banyak aspek yang harus dibicarakan dan disepakati oleh partai-partai politik.

"Yang kita butuhkan sebenarnya hari ini adalah kita harus mempercepat pemrosesan atau pembahasan Undang-Undang paket Pemilu ini agar kita tidak terlambat," jelas Ganjar

Dia mengatakan PDI-P melihat persoalan waktu sebagai salah satu tantangan utama dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

"Kita mengidentifikasi dari concern waktu bahwa kalau kita terlambat, nanti problem-nya akan cukup rumit di belakang karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan MK dan kemudian political interplay antar partai-partai, dan kita butuh lobi segera," ungkap Ganjar.

Menurut dia, komunikasi dan lobi politik antarpartai perlu dilakukan sejak dini agar pembahasan tidak menemui hambatan ketika sudah masuk ke tahap formal di DPR.

Ganjar meyakini berbagai persoalan dapat diantisipasi apabila komunikasi politik dilakukan lebih cepat.

"Kalaulah ini lobi-nya bisa dilakukan lebih cepat, maka insyaallah sih tidak akan ada persoalan di belakang. Tapi kalau ini dibahas berlarut-larut atau bahkan belum ada agenda apa pun, ini akan berbahaya untuk penyiapan RUU berikutnya," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, proses revisi UU Pemilu belum juga memasuki tahap pembahasan formal di DPR meski telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komunikasi mengenai revisi UU Pemilu tetap berlangsung di internal partai politik, meski belum dibahas secara resmi di parlemen.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).