Keuangan

Berapa Jumlah Anggota DPR Perempuan dari Pemilu 1999 hingga 2024?

May 28, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya telah mengeluarkan dua putusan mengenai keterwakilan perempuan dalam politik setelah pemilihan umum (pemilu) 2024.

Pertama adalah Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan agar setiap alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata.

Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," kata Suhartoyo.

Kedua, MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu.

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian itu, Mahkamah menambah ketentuan bahwa KPU di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.

"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).

Dari dua putusan tersebut, timbul pertanyaan soal jumlah anggota DPR perempuan dari setiap periode ke periode lain.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Ilustrasi perempuan dalam politik.

Berikut rangkuman iDoPress mengenai jumlah anggota DPR perempuan yang lolos dari Pemilu 1999 hingga 2024:

Jumlah Anggota DPR Perempuan

Melansir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat total 553 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR sejak Pemilu 1999 hingga 2024.

Pada Pemilu 1999, terdapat 44 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR. Dari total 500 anggota DPR yang terpilih.

Selanjutnya pada Pemilu 2004, dari total 550 anggota DPR terpilih, 65 di antaranya adalah legislator perempuan.

Kemudian pada Pemilu 2009, 100 perempuan terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Dari total 560 anggota DPR.

Adapun pada Pemilu 2014, jumlah anggota DPR perempuan menurun menjadi 97 orang dari total 560 anggota DPR.

Jumlah anggota DPR perempuan pada Pemilu 2019 meningkat cukup tinggi, menjadi 120 dari 575 anggota DPR.

Terakhir pada Pemilu 2024, terdapat 127 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR. Dari total 580 anggota DPR yang terpilih.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang